Rabu, 18 Juli 2012

Apa itu Cybercrime?

Saat ini sedang heboh di Indonesia tentang penipuan atau penculikkan bahkan penghinaan terhadap seseorang  yang menggunakan fasilitas jejaring sosial. Lalu apakah penipuan atau penculikan serta penghinaan  ini disebut Cybercrime? Mari kita baca definisi dari Cybercrime itu sendiri:
Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Berangkat dari definisi tersebut maka bisa disimpulkan bahwa penculikan atau penipuan serta penghinaan tadi bukanlah termasuk dalam kategori Cybercrime. Kenapa demikian? Karena tindakan kriminal yang disebutkan diatas bisa dilakukan atau terjadi pada dunia nyata, toh nggak pake Facebook juga bisa menculik, menipu bahkan menghina seseorang. Jadi, selama tindakan kriminal tersebut bisa dilakukan diluar dunia cyber maka tidak masuk dalam kategori Cybercrime. Lantas masuk kategori apa? Masuk kedalam kategori Cyber Related Crime yaitu kejahatan yang dibantu atau diperburuk dengan menggunakan teknologi cyber. Lalu kejahatan apa yang termasuk dalam kategori Cybercrime? Contohnya:

a.   Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
  •  Pornografi: kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  •  Cyberstalking: kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  •  Cyber-Tresspass: kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.  Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
c.  Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
    Coba perhatikan semua kejahatan diatas tidak mungkin dilakukan tanpa bantuan teknologi cyber, tidak mungkin merubah tampilan website orang lain dengan cara mencat-nya dengan cat pilox, atau nyebarkan virus komputer dengan cara bersin-bersin didepan komputer orang lain dan begitu juga dengan menyebarkan software secara ilegal melalui intenet. Lalu bagaimana dengan penjualan software di Mangga Dua atau lapak-lapak depan kampus? Proses mendownload softwarenya dari internet termasuk kategori Cybercrime namun proses berikutnya karena dijual atau didistribusikan tidak melalui internet termasuk kategori Cyber-Related Crime. Cybercrime dan Cyber-Related Crime termasuk atau berinduk pada yang disebut Crime Over Internet.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar