Berangkat dari definisi tersebut maka bisa disimpulkan bahwa penculikan atau penipuan serta penghinaan tadi bukanlah termasuk dalam kategori Cybercrime. Kenapa demikian? Karena tindakan kriminal yang disebutkan diatas bisa dilakukan atau terjadi pada dunia nyata, toh nggak pake Facebook juga bisa menculik, menipu bahkan menghina seseorang. Jadi, selama tindakan kriminal tersebut bisa dilakukan diluar dunia cyber maka tidak masuk dalam kategori Cybercrime. Lantas masuk kategori apa? Masuk kedalam kategori Cyber Related Crime yaitu kejahatan yang dibantu atau diperburuk dengan menggunakan teknologi cyber. Lalu kejahatan apa yang termasuk dalam kategori Cybercrime? Contohnya:Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
a.
Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
- Pornografi: kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking: kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass: kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts
Property)
c. Cybercrime menyerang pemerintah
(Againts Government)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar